AJI kritik takedown konten berita oleh pemerintah Indonesia

AJI Kecam Kebijakan Takedown Konten oleh Pemerintah

AJI kritik kebijakan takedown konten berita pemerintah yang sewenang-wenang. Pentingnya perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen () Indonesia mengungkapkan kritik tajam terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital () yang berpotensi merugikan . Kebijakan tersebut seringkali mengakibatkan penurunan atau berita secara sepihak di platform media sosial. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya bertindak sebagai wasit yang menilai dan menghakimi konten jurnalistik. ‘Tidak bisa menjadikan Komdigi sebagai entitas yang lebih tinggi dari semua pihak,’ ungkap Nany saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Nany menyoroti bahwa banyak media yang menjadi korban dari kebijakan moderasi konten yang tidak adil ini, salah satunya adalah Magdalene, yang telah mengalami penurunan konten jurnalistiknya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena penyelesaian sengketa pers seharusnya bukan tanggung jawab Komdigi, melainkan Dewan Pers. ‘Praktik moderasi konten yang sewenang-wenang harus segera dihentikan. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban di kalangan media,’ tegasnya.

AJI Indonesia, bersama sejumlah organisasi pers lainnya, baru-baru ini mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi landasan kebijakan moderasi konten. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyoroti beberapa pasal dalam regulasi tersebut yang dianggap bertentangan dengan hukum, seperti Pasal 95 dan Pasal 96 huruf a dan b. Dia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut terlalu kabur dan multitafsir, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum lainnya.

Mustafa juga menegaskan bahwa regulasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () dan Undang-Undang Pers, karena membatasi kebebasan berekspresi. ‘Implementasi aturan ini sering mengarah pada penurunan konten secara paksa, meskipun belum ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum,’ jelas Mustafa. Selain itu, regulasi ini juga dianggap melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dengan membatasi hak masyarakat untuk mengakses informasi, serta melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menurunkan berita tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. ‘Karena kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,’ kata Alexander dalam wawancara dengan Tempo pada Senin, 22 Juni 2026. Kejelasan dan keadilan dalam moderasi konten diharapkan dapat terwujud untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *