Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka baru tersebut adalah Gatot Heroe, sebagaimana diungkapkan oleh John Field, bos PT Blueray Cargo, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.
John Field menyatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus Gatot Heroe. Pernyataan tersebut mendapat konfirmasi dari Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, yang mengungkapkan bahwa telah ada surat perintah penyidikan terhadap Gatot Heroe. Informasi resmi dari Ditjen Bea Cukai menyebutkan bahwa Gatot Heroe Hernanda adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya amplop berkode PGH yang diduga berisi uang suap senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Gatot Heroe dari PT Blueray Cargo selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Tempo telah berusaha mengonfirmasi status Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, namun hingga kini belum mendapat balasan.
Lebih lanjut, Tempo juga mencoba menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri melalui Instagram, tetapi respons belum diterima. Achmad Taufik Husein sebelumnya juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap ini, setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.
Menurut Taufik, penetapan tersangka baru ini berhubungan dengan rangkaian kasus suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.
Dalam perkembangan kasus ini, enam tersangka sudah menjalani proses persidangan, yang terdiri dari empat penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta tiga pejabat lainnya. Selain itu, pihak pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray Cargo, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.