MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa otoritas Siprus tidak akan menyerahkan warga negara asing asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada pemerintah Israel. Miqdad, yang berusia 41 tahun, telah dideportasi ke Siprus berdasarkan red notice Interpol.
Yusril menyampaikan bahwa Kepolisian Siprus menegaskan komitmen mereka untuk tidak menyerahkan Miqdad kepada Israel. Pernyataan ini disampaikan kepada Kepolisian RI melalui komunikasi informal.
“Kemarin saya meminta jaminan kepada Duta Besar Siprus agar pemerintah Siprus tidak menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga manapun,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 April 2026. Ia mengklaim telah memperoleh komitmen tersebut dari pihak Siprus.
Duta Besar Siprus menegaskan bahwa tidak mungkin bagi otoritas Siprus untuk menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga. Menurut Yusril, proses red notice ini merupakan langkah hukum yang diambil berdasarkan bukti keterlibatan Miqdad dalam tindak pidana yang telah ditetapkan oleh negara asalnya.
“Miqdad akan didakwa di pengadilan Siprus atas tuduhan melakukan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terorganisir lintas negara,” ungkap Yusril, meski ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kejahatan yang diduga dilakukan oleh Miqdad. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang otoritas Siprus untuk menjelaskan.
Setelah pertemuan dengan Duta Besar Siprus, Kementerian Luar Negeri Indonesia berencana mengirimkan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk memastikan tidak ada deportasi lebih lanjut yang dilakukan kepada otoritas Israel.
Yusril juga menegaskan pentingnya meluruskan berita yang menyatakan pemerintah Indonesia tidak berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. “Komitmen dukungan terhadap Palestina telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia sejak 1948 dan terus berlanjut hingga kini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan kasus individual dan tidak ada hubungannya dengan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Yusril menjelaskan bahwa Miqdad diduga terlibat dalam kejahatan di Siprus yang memerlukan penegakan hukum oleh negara tersebut.
Komunikasi antara Polri dan Kepolisian Siprus sudah berlangsung sejak 21 Maret 2026, dan pada 16 Juli 2026, Interpol menerbitkan red notice untuk Miqdad. Ia ditangkap di Tangerang, Banten, sehari setelahnya dan dideportasi ke Siprus berdasarkan red notice tersebut, mengingat belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.
Miqdad diduga terlibat dalam kasus terorisme menurut red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Nicosia. Namun, hingga saat ini, otoritas Siprus belum memberikan rincian mengenai tuduhan tersebut. Di sisi lain, laporan dari kanal berita Arrahmah menyebutkan bahwa Miqdad adalah seorang akademikus dan aktivis kemanusiaan yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan dan isu-isu kemanusiaan di Palestina.
Arrahmah juga mengungkapkan bahwa Miqdad adalah lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia dan telah melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negara tetangga. Reportase tersebut menyatakan bahwa orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan penangkapan dan deportasinya, serta mereka percaya bahwa Miqdad telah mematuhi semua regulasi dan ketentuan yang ada di Indonesia.